Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Macam-macam atau Jenis-jenis Norma Sosial

Macam-macam atau jenis norma sosial. Dilihat dari resmi tidaknya norma tersebut dan ditilik dari kekuatan sanksinya, macam-macam atau jenis norma sosial dibedakan dua macam, yaitu norma tidak resmi dan norma resmi, dan norma utama. Adapun norma utama di bedakan menjadi beberapa macam, yaitu norma kelaziman, norma hukum, norma kesusilaan, norma agama, norma kesopanan, dan mode. Berikut penjelasan tentang macam-macam norma sosial atau jenis-jenis norma sosial.(Baca juga : Pengertian Norma Sosial dan Fungsi Norma Sosial)

a. Norma Tidak Resmi dan Norma Resmi
Macam-macam atau jenis-jenis norma sosial yang pertama yaitu norma sosial dari sudut pandang norma tidak resmi dan norma resmi. Berikut penjelasan tentang norma sosial resmi dan norma sosial tidak resmi.

1) Norma Tidak Resmi (Nonformal)
Norma tidak resmi ialah patokan yang dirumuskan secara tidak jelas di masyarakat dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi warga yang bersangkutan. Norma tidak resmi tumbuh dari kebiasaan bertindak yang seragam dan diterima oleh masyarakat. Meskipun tidak diwajibkan, tetapi semua anggota sadar, bahwa patokan tidak resmi itu harus ditaati dan mempunyai kekuatan memaksa yang lebih besar daripada patokan resmi. Patokan norma tidak resmi dijumpai dalam kelompok primer seperti keluarga, kumpulan tidak resmi, dan paguyuban.

2) Norma Resmi (Formal)
Norma resmi ialah patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang kepada semua warga masyarakat. Keseluruhan norma resmi ini merupakan suatu tubuh hukum yang dimiliki masyarakat modern. Jalan untuk memperkenalkan kaidah formal/peraturan-peraturan yang telah dibuat haru disebarluaskan. Pembuatan peraturan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada kebiasaan yang sudah ada, tetapi lebih sesuai dengan prinsip susila (etika) dan prinsip ”baik dan buruk”. Dari sumber moral itu dibuatlah perundang-undangan, keputusan, peraturan, dan sebagainya. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan rasional yang masak mengenai tujuan yang hendak dicapai dan faktor-faktor yang dapat menghalangi keberhasilannya

Dalam masyarakat yang sudah maju, sebagian patokan (norma) resmi dijabarkan dalam suatu kompleks peraturan hukum. Masyarakat adat diubah menjadi masyarakat hukum. Kebutuhan akan peraturan hukum tidak dapat dihindari oleh negara, lembaga kepartaian, ekonomi, lalu lintas, dan sebagainya. Seluruh hukum positif/tertulis diperlukan demi terciptanya keseragaman bertindak bagi semua anggota masyarakat modern. (Baca juga : Peran Nilai dan Norma dalam Masyarakat)

b. Norma-norma Utama
Berdasarkan daya mengikat dan sanksi yang tersedia bagi para pelanggarnya, norma sosial utama dibagi atas enam golongan, yaitu norma kelaziman, norma hukum, norma kesusilaan, norma agama, norma kesopanan, dan mode. Berikut penjelasan tentang norma utama yng meliputi norma kelaziman, norma hukum, norma kesusilaan, norma agama, norma kesopanan, dan mode.

1) Norma Kelaziman/Folkways
Norma kelaziman, yaitu norma yang diikuti tanpa berpikir panjang, melainkan hanya didasarkan atas tradisi atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Folkways ini, lebih luas dari Custom. Custom, yaitu cara-cara bertindak yang telah diterima oleh masyarakat, misalnya: cara mengangkat topi, cara duduk, cara makan, cara-cara peminangan, dan lain-lainnya. Volkways dan Custom keduanya tidak memerlukan sanksi (ancaman hukuman untuk berlakunya). Biasanya orang-orang yang menyimpang dari kelaziman dianggap aneh, gila, ditertawakan, diejek, dan lain-lainnya. Misalnya: cara makan, minum, berpakaian, bersepatu, berbicara, tertawa, menerima tamu, memberi salam, dan sebagainya. Kesemuanya mengikuti contoh-contoh Volkwaysatau Custom. Penyimpangan terhadap norma kelaziman tersebut tidak mendatangkan kekacauan.

2) Norma Hukum
Norma hukum, yaitu norma yang berasal dari pemerintah berupa peraturan, instruksi, ketetapan, keputusan, dan undang-undang. Norma hukum dapat  dibedakan menjadi 2 macam.
a)  Norma hukum yang tertulis
Norma hukum yang tertulis misalnya: hukum pidana dan hukum perdata.
b)  Norma hukum yang tidak tertulis
Norma hukum yang tidak tertulis misalnya: hukum adat. Adanya aturan-aturan ini, kepada orang yang melanggarnya akan mendapat sanksi atau hukuman.

3) Norma Kesusilaan/Mores
Norma kesusilaan, yaitu norma yang berasal dari kebiasaan yang dibuat manusia sebagai anggota masyarakat misalnya sopan santun dan tingkah laku.

Norma kesusilaan biasanya dihubungkan dengan keyakinan keagamaan. Barang siapa melanggar kesusilaan, biasanya tidak ada hukumnya secara langsung. Si pelanggar biasanya diisolir (diasingkan) oleh masyarakat dan menjadi pembicaraan masyarakat.

Masyarakat biasanya mengamat-amati kepada anggota-anggotanya, apakah ada yang menyimpang dari norma kesusilaan atau tidak. Bila ternyata ada penyimpangan norma kesusilaan maka mereka berani melancarkan ejekan-ejekan, sindiran-sindiran, atau memaksa dan mengusir orang itu untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Tindakan-tindakan masyarakat yang demikian itu disebut social pressure(social control).

4) Norma Agama
Norma agama, yaitu norma yang berasal dari Tuhan, berisi perintah, larangan, dan anjuran yang menyangkut hubungan antarmanusia, dan hubungan  manusia dengan Tuhan. Norma agama berfungsi sebagai petunjuk dan pegangan hidup bagi umat manusia yang berasal dari Tuhan yang berisikan perintah dan larangan. Pelanggaran terhadap norma agama mendapatkan sanksi dosa dan di masukkan ke dalam neraka ketika di akhirat nanti.

5) Norma Kesopanan
Norma kesopanan, yaitu norma yang berasal dari hati nurani tiap manusia dalam masyarakat. Wujud norma kesopanan itu berupa aturan dan kebiasaan yang dilakukan manusia sebagai anggota masyarakat agar dipandang baik, tertib, dan menghargai sesamanya. Contoh norma kesopanan yaitu berpakaian rapi, berlaku jujur, dan sebagainya.

6) Mode (Fashion)
Mode biasanya dilakukan dengan meniru atau iseng saja. Biasanya mode ini di dalam masyarakat berkembangnya sangat baru. Cita-cita dan konsepsi baru itu mempunyai dasar yang lebih dalam dan mencerminkan perubahan kemasyarakatan. Gaya umumnya dapat kita amati di bidang seni rupa, seni suara, literatur, arsitektur bangunan, dekorasi rumah, dan lain-lain cepat. Pada dasarnya orang mengikuti mode untuk mempertinggi gengsi menurut pandangan pribadi masing-masing.
Contoh: Mode rambut, mode celana, mode pakaian mini, mode tarian, mode rumah, mode lagu, mode mobil, mode sepeda motor, dan lain-lain.

Masyarakat kadang-kadang senang meniru cara dan gaya hidup yang digunakan orang lain. Dari segi mental, kadang-kadang kita belum siap menerimanya. Akhirnya, terjadilah cultural lag (kesenjangan budaya).

Macam-macam atau Jenis-jenis Norma Sosial

Contoh: Di kota banyak didirikan tempat rekreasi atau tempat peristirahatan yang menyediakan hiburan dengan suasana alam. Dalam kenyataannya masyarakat belum memahami bahwa kebersihan merupakan bagian dari keindahan alam tempat rekreasi itu sehingga mereka membuang sampah di sembarang tempat, ada yang corat-coret. Mode berbeda dengan gaya (style) walaupun keduanya berhubungan. Mode banyak dipengaruhi oleh gaya. Gaya merupakan penjelmaan dari cita-cita dan konsep keindahan baru serta teknologi.

Demikian penjelasan singkat tentang macam-macam atau jenis-jenis norma sosial yang terdiri dari norma tidak resmi dan norma resmi, dan norma  utama yang dibagi atas enam golongan, yaitu norma kelaziman, norma hukum, norma kesusilaan, norma agama, norma kesopanan, dan mode. Semoga artikel kami yang membahas tentang macam-macam atau jenis-jenis norma sosial yang terdiri dari norma tidak resmi dan norma resmi, dan norma  utama yang dibagi atas enam golongan, yaitu norma kelaziman, norma hukum, norma kesusilaan, norma agama, norma kesopanan, dan mode bermanfaat untuk para pembaca.

Posting Komentar untuk "Macam-macam atau Jenis-jenis Norma Sosial"